Pemerintah pusat akan memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun. Sesuai dengan Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 dan merupakan bagian dari strategi efisiensi belanja negara sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Provinsi Riau tentu akan makin terkenda dampaknya, setelah adanya kebijakan pemotongan ini, walaupun anggaran TKD ini bukan bersumber dari PAD daerah..

Padahal dari hasil minyak Riau saja, negara mendapatkan 85% pendapatan, dan dari sektor gas 70%. Provinsi Riau hanya mendapatkan Dana bagi hasil dan PI 10 % dari pengelolaan blok Rokan. Kita belum hitung sumbangsih Riau untuk pendapatan negara dari sektor yang lain.

Kita mendesak pemerintah pusat harus segera menyelesaikan proses transfer DBH dari pajak dan sumber daya alam provinsi Riau. Karena sejarah mencatat banyak hal sumbangsih provinsi Riau terhadap negara kesatuan Republik Indonesia sejak awal merdeka. Febriansyah, ketua umum KAMMI wilayah Riau

Penulis: Febriansyah

Editor: Kaharuddin

Tinggalkan Komentar

Iklan