MUDAUPDATE.COM – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Perkara dengan nomor registrasi 23 P/HUM/2024 ini diajukan oleh Ahmad Ridha Sabana bersama rekan-rekannya dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Gugatan ini berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah.

Perkara ini didaftarkan pada 23 April 2024. “Permohonan HUM dikabulkan,” demikian tertulis di situs Kepaniteraan MA, dikutip pada Kamis (30/5/2024).

Tanggal distribusi perkara ini adalah 27 Mei 2024, sedangkan putusan perkara dikeluarkan pada 29 Mei 2024.

Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara ini dipimpin oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunad.

“Waktu untuk memutuskan: 3 hari,” demikian informasi yang tertulis di situs MA. Meski demikian, MA belum menampilkan putusan lengkap terkait permohonan tersebut.

Penulis: redaksi

Tinggalkan Komentar

Iklan