MUDAUPDATE.COM – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, berpendapat bahwa ada unsur kepentingan politik dalam putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai syarat usia calon kepala daerah.
Namun, putusan ini juga bisa dimanfaatkan oleh PKS dan partai politik lainnya untuk mengusung kader muda yang telah matang dari segi politik dan kepemimpinan.
“Mungkin ada unsur politisnya. Tapi usia muda dan batasan usia memang relatif. Selama proses kaderisasi berjalan dengan baik, tidak ada masalah. Syaratnya adalah kematangan dan bukan instan,” ujar Mardani Ali pada Jumat (31/5/2024).
Dengan demikian, lanjut Mardani, PKS bisa segera mencalonkan kandidat kepala daerah dari kalangan generasi muda. Ia menekankan bahwa kandidat yang diajukan harus matang dan tidak melalui jalur instan.
“Semua harus melalui proses dan tidak boleh instan,” jelas Mardani.
Seperti diketahui, MA baru-baru ini mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana. Uji materi ini diajukan terhadap aturan KPU mengenai batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.
Penulis: redaksi