Pasangan Ridwan Kamil (RK) dan Suswono telah memutuskan untuk tidak menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga batas waktu sampai pada pukul 00.00 WIB, hari Rabu, 12 Desember 2024, tidak ada indikasi kehadiran tim RK-Suswono di Gedung MK maupun pendaftaran gugatan melalui jalur daring. Dengan demikian, hasil Pilkada yang memenangkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno dinyatakan sah tanpa sengketa hukum.

Langkah ini diambil meskipun sempat ada spekulasi mengenai kemungkinan gugatan. Tim RK-Suswono memilih untuk menerima hasil pemilu demi menjaga suasana politik yang kondusif di Ibu Kota. Keputusan ini menunjukkan sikap menghormati proses demokrasi dan menghindari potensi konflik berkepanjangan.

Pramono Anung, sebagai pemenang Pilkada, menyampaikan apresiasi terhadap langkah RK-Suswono yang memilih tidak mengajukan gugatan. Ia juga menegaskan komitmennya untuk merangkul semua pihak, termasuk lawan politik, dalam membangun Jakarta ke depan. Sikap saling menghormati ini diharapkan menjadi contoh positif dalam proses demokrasi Indonesia.

Editor: kaharuddin

Tinggalkan Komentar

Iklan